Tambang Marmer Menorehkan Bencana
Goa Lawa, menurut legenda setempat, merupakan salah satu tempat pertapaan dan persembunyian Pangeran Diponegoro untuk bersembunyi dan juga sebagai benteng pertahanan ketika terjadi perang dengan Belanda sekitar tahun 1832 sebelum beliau ditangkap di Magelang. Andaikata benar demikian, maka sudah selayaknya tempat ini dilestarikan keberadaannya. Di samping itu, mungkin dapat dikembangkan sebagai objek wisata yang menarik jika ditunjang dengan prasarana dan sarana yang memadai.
Gugusan menoreh yang terletak di dua propinsi, yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta dan Propinsi Jawa Tengah. Potensi bumi dengan kekayaan mineralnya adalah salah satu aset yang cukup besar serta potensi kekayaan budaya, wisata. Pegunungan menoreh yang mengelilingi Candi Borobudur, dalam peruntukannya merupakan areal kawasan penyangga (Buffer Zone) dan daerah tangkapan air (Water Catchment area) bagi daerah-daerah seputar candi yang juga merupakan sumber air bagi kawasan hutan rakyat dan pertanian, sehingga bisa dikatakan bahwa Menoreh merupakan kawasan Konservasi bagi Borobudur khususnya, dan kawasan sabuk Menoreh umumnya.
Di samping itu, Menoreh juga memiliki kakayaan Marmer yang menurut informasinya memiliki kualitas nomor 1 se-Asia. Inilah yang sebenarnya menjadikan masyarakat Menoreh terpinggirkan karenanya. Betapa tidak, kekayaan marmer yang seharusnya bisa dinikmati dan dikelola oleh masyarakat, justru pihak lain yang mengelolanya tanpa ada kepedulian dari PEMDA Magelang untuk masyarakat yang jelas-jelas terpinggirkan karenanya. Buktinya, tempo dulu masyarakat yang selalu tentram dengan bertani dan menanam dengan tempat tinggal yang damai kini menjadi Bencana.
Semua itu terbukti setelah PT Margola malakukan Penambangan di wilayah Selorejo yang telah menjadikan Goa Lawa dan lahan pertanian yang sejuk, Mata air yang melimpah menjadi rusak, dan meminggirkan masyarakat sampai bertempat tingal di lereng-lereng pegunungan yang rawan longsor. Belum lagi bila akan memerlukan air harus menempuh beberapa kilometer untuk mendapatkannya. Apakah ini yang dikatakan menyejahterakan rakyat…sesuai dengan janjinya dulu sebelum terjadi pemaksaan penjualan tanah.
Walapun PT Margola telah memiliki Izin (SIPD) tetapi proses mendapatkan izinnya tidak benar. Sesuai dengan UU No 22 tahun 1999 Otonomi daerah (Kewenangan pemberian izin) dan Perda No 23 tahun 2001 tentang (Izin Usaha Pertambangan). Bahwa seluruh izin dikeluarkan oleh Kabupaten (Bupati) dengan pertimbangan dewan serta mendapat persetujuan dari Warga setempat. Tapi, nyatanya, izin PT Margola telah melanggar UU tersebut dan PERDA No. 23 tahun 2001. Karena izin tersebut masih dikeluarkan oleh pihak propinsi. Hal ini jelas menyalahi peraturan dan kebijakan PEMDA Magelang. Setelah dikeluarkannya UU Otda dan PERDA tersebut, maka selambat-lambatnya 1 tahun harus sudah memperbaharuinya. Tapi, nyatanya, hingga kini masih belum dilakukan.
Itu terbukti saat Pengajuan perpanjangan maupun pengajuan SIPD Pengolahan dengan mengabaikan kebijakan yang ada, yaitu UU No 22 tahun 1999 Otonomi daerah dan Perda No 23 tahun 2001 tentang penambangan galian C. Dengan disahkannya UU No 22 tahun 1999, semua wewenang ada di tingkat Kabupaten, termasuk persoalan pertambangan galian C.
Fakta lainnya menunjukan bahwa manipulasi data dalam penyusunan UKL -UPL PT Margola untuk mendapatkan SIPD pengolahan pada bulan April 2003 bermaterai yang ditandatangani oleh direktur perusahaan; Ana Maria Thenggono. Demikian juga UKL-UPL Ekploitasi tertanggal 27 Juli 1999. yang juga telah dibahas dan dipresentasikan warga tentang data yang tertera sesuai atau tidak dengan kondisi sebenarnya.
Kewajiban dan ketentuan pemegang SIPD selama ini juga tidak dijalankan oleh PT Margola. Seharusnya, SIPD yang dimilikinya telah gugur dan harus diperbaharui sesuai dengan aturan yang baru.
Sangat jauh sekali dengan aturan yang diterapkan di kawasan pertambangan pasir di Merapi, di mana izin pertama kali untuk melakukan pertambangan adalah dari desa. Jika desa tidak memberikan izin, maka pertambangan tidak bisa dilakukan. Tetapi, di Menoreh, tanpa sepengetahuan warga dan aparat desa pun izin selalu dikeluarkan oleh pihak Propinsi. Ini adalah sebuah kesalahan dan kebohongan yang selalu diterapkan pada masyarakat yang selalu tertindas.
Bagaimana bisa Kebijakan dan aturan yang sama diperuntukkan di Kabupaten Magelang, Sedang dalam pelaksanaannya berbeda-beda. Siapa yang bertanggung jawab atas semua ini?
Apakah kita sebagai warga negara Indonesia yang taat dengan hukum harus diam saja melihat manipulasi dan penyalahgunaan kewenangan demi kepentingan pribadi.
Sebenarnya, sesuai dengan aturan (kebijakan), masyarakat berhak untuk mempertanyakan dan menggugat pemerintah, jika kinerja-kinerja yang mereka lakukan tidak sesuai dengan aturan yang ada, serta tidak berpihak pada masyarakat, justru malah berpihak pada Investor demi kepentingan pribadi.
Melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah dilakukan oleh masyarakat Selorejo untuk menggugat Gubernur yang telah mengeluarkan Surat Permohonan Rekomendasi SIPD Pengolahan Kepada Bupati Magelang dengan sangat segera. Padahal, tidak seharusnya dari Pihak propinsi mengeluarkan Surat tersebut. Karena kewenangan dan proses perizinan ada di tingkat Kabupaten.
Oleh karena itu, Pemkab Magelang harus bertanggung jawab atas semua proses yang telah melegalkan PT Margola untuk melakukan penambangan Marmer yang jelas-jelas cacat hukum.
